Aset pemerintah provinsi (pemprov) adalah aset publik karena dimiliki dan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas. Aset-aset ini mencakup gedung, lahan, kendaraan, infrastruktur, dan perlengkapan lain yang pendanaannya berasal dari anggaran negara atau daerah. Karena sumbernya berasal dari uang rakyat, penggunaannya pun harus transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan publik.
Penguatan sistem digital agar masyarakat dapat ikut memantau, memberikan masukan, dan memastikan tidak ada penyimpangan. Transparansi ini mendorong akuntabilitas, sekaligus membuka peluang kolaborasi dan pemanfaatan aset yang lebih efektif demi meningkatkan kesejahteraan publik.
Tim Aset Pemprov Sulawesi Barat saat ini sedang melakukan pemutakhiran data aset secara berkesinambungan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Mencatat semua aset berupa tanah, seperti: Tanah untuk bangunan kantor Tanah pertanian Tanah jalan Tanah kosong milik pemerintah daerah
Mencatat aset berupa peralatan dan mesin, seperti: Kendaraan dinas, Komputer, AC, Mesin cetak, Peralatan kantor
Untuk mencatat aset gedung dan bangunan, seperti: Gedung kantor, Sekolah, Puskesmas, Rumah dinas
Untuk aset berupa:, Jalan kabupaten/kota, Jaringan irigasi, Jembatan, Drainase, Instalasi listrik atau air
Untuk mencatat aset tetap lainnya Mencakup: Buku perpustakaan, Karya seni, Barang bernilai sejarah/kebudayaan
Untuk mencatat proyek yang belum selesai dibangun, seperti: Gedung dalam proses konstruksi, Jalan dalam pengerjaan